DPR Sahkan RUU KIA, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Sumber: DOK. Humas DPR RI

News / 5 June 2024

Kalangan Sendiri

DPR Sahkan RUU KIA, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Jery Patampang Official Writer
578

Perlindungan Hak Ibu Pekerja

UU KIA juga menjamin bahwa ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, jika hak-hak ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, ibu pekerja berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

Kewajiban Suami dan Keluarga

Selain hak cuti melahirkan bagi ibu, UU KIA juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama persalinan dengan mendapatkan cuti dua hari. 

Suami juga dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti dua hari.

Harapan dan Apresiasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyatakan bahwa UU KIA adalah bukti kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Ia berharap undang-undang ini dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang unggul di masa depan.

"Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," ujar Bintang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga mengapresiasi pengesahan UU ini dan berharap segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui peraturan tersebut. 

Ai menekankan pentingnya undang-undang ini karena tidak semua anak lahir dari keluarga yang wajar. Banyak anak yang tidak memiliki ayah dan ibu, atau berasal dari keluarga dengan kondisi berbeda dari keluarga lain pada umumnya.

Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan oleh DPR RI merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dengan aturan cuti melahirkan yang jelas dan perlindungan hak-hak ibu pekerja, diharapkan undang-undang ini dapat memberikan dampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan ibu serta perkembangan anak sejak fase awal kehidupannya.

Sumber : CNN, Detik, Kompas
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami