DPR Sahkan RUU KIA, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Sumber: DOK. Humas DPR RI

News / 5 June 2024

Kalangan Sendiri

DPR Sahkan RUU KIA, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Jery Patampang Official Writer
579

Dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024, ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa RUU ini awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya difokuskan pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

"Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," ujar Diah.

Poin Utama: Cuti Melahirkan Enam Bulan

Salah satu poin penting dalam UU KIA adalah pengaturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Berdasarkan Pasal 4 UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dengan demikian, total cuti melahirkan bisa mencapai enam bulan. Ketentuan ini diperjelas dalam ayat 3 dan 4 yang menyebutkan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Selama masa cuti, ibu pekerja tetap mendapatkan upah penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah.

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA ⇒

Perlindungan Hak Ibu Pekerja

UU KIA juga menjamin bahwa ibu pekerja yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, jika hak-hak ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, ibu pekerja berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

Kewajiban Suami dan Keluarga

Selain hak cuti melahirkan bagi ibu, UU KIA juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama persalinan dengan mendapatkan cuti dua hari. 

Suami juga dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti dua hari.

Harapan dan Apresiasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyatakan bahwa UU KIA adalah bukti kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

Ia berharap undang-undang ini dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang unggul di masa depan.

"Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," ujar Bintang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga mengapresiasi pengesahan UU ini dan berharap segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahui peraturan tersebut. 

Ai menekankan pentingnya undang-undang ini karena tidak semua anak lahir dari keluarga yang wajar. Banyak anak yang tidak memiliki ayah dan ibu, atau berasal dari keluarga dengan kondisi berbeda dari keluarga lain pada umumnya.

Pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan oleh DPR RI merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dengan aturan cuti melahirkan yang jelas dan perlindungan hak-hak ibu pekerja, diharapkan undang-undang ini dapat memberikan dampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan ibu serta perkembangan anak sejak fase awal kehidupannya.

Sumber : CNN, Detik, Kompas
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami