DPR Sahkan RUU KIA, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Sumber: DOK. Humas DPR RI

News / 5 June 2024

Kalangan Sendiri

DPR Sahkan RUU KIA, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Jery Patampang Official Writer
547

Dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024, ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa RUU ini awalnya mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya difokuskan pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

"Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan," ujar Diah.

Poin Utama: Cuti Melahirkan Enam Bulan

Salah satu poin penting dalam UU KIA adalah pengaturan cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Berdasarkan Pasal 4 UU KIA, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dengan demikian, total cuti melahirkan bisa mencapai enam bulan. Ketentuan ini diperjelas dalam ayat 3 dan 4 yang menyebutkan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Selama masa cuti, ibu pekerja tetap mendapatkan upah penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah.

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA ⇒

Sumber : CNN, Detik, Kompas
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami