Peraturan mengenai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Peraturan Menteri No.40/M-IND/Per/6/2008 dan UU No.22 Tahun 2009 mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2010. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan bikers (pengendara sepeda motor), seperti apakah helm yang memenuhi standar SNI itu?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada Kompas.com, Rabu (7/4) menegaskan, prinsipnya helm yang digunakan para pengendara motor bukanlah helm ‘asal tempel di kepala’, seperti helm proyek.
Pihak Polda mencatat ada 19 merek helm yang memenuhi standar SNI dilihat dari segi kualitas desain dan bahan, yaitu NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, HBC, CABERG, OT5OKOGI, dan Cargloss Helmet.
Diharapkan para pengendara motor dapat memperhatikan hal ini supaya tidak kena tilang karena banyak dari pengendara motor banyak yang masih belum mengetahui hal ini.
Sumber : kompas/lh3