Bukan Asal Nempel di Kepala

Nasional / 7 April 2010

Kalangan Sendiri
Bukan Asal Nempel di Kepala
Lois Official Writer
3391

Peraturan mengenai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Peraturan Menteri No.40/M-IND/Per/6/2008 dan UU No.22 Tahun 2009 mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2010. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan bikers (pengendara sepeda motor), seperti apakah helm yang memenuhi standar SNI itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada Kompas.com, Rabu (7/4) menegaskan, prinsipnya helm yang digunakan para pengendara motor bukanlah helm ‘asal tempel di kepala’, seperti helm proyek.

Pihak Polda mencatat ada 19 merek helm yang memenuhi standar SNI dilihat dari segi kualitas desain dan bahan, yaitu NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, HBC, CABERG, OT5OKOGI, dan Cargloss Helmet.

Diharapkan para pengendara motor dapat memperhatikan hal ini supaya tidak kena tilang karena banyak dari pengendara motor banyak yang masih belum mengetahui hal ini.

Sumber : kompas/lh3
Kalangan Sendiri
Halaman :
1

Apakah Anda rindu menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat pribadi dalam hidup Anda?

Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu. Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”

Apakah Anda sudah mengucapkan doa ini?
Jawaban untuk Kamu! 😊
Halo, Sahabat Jawaban!
Kami ada untuk mendengar, menjawab, mendoakan dan mendampingi perjalanan kamu.

Apa yang bisa kami bantu hari ini?