Jaksa menjerat semua terdakwa dengan pasal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme. Mereka dituduh melanggar soal penguasaan senjata, kepemilikan bahan peledak, serta menyembunyikan anggota teroris [Berdasarkan data yang dihimpun tim SCTV, sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan. Keenam terdakwa akan membacakan eksepsi (keberatan) atas tuntutan yang diajukan para jaksa penuntut umum.(YNI/Don Vito Samartha)
Sumber : Liputan 6