Penggunaan Seat Belt Berlaku

Internasional / 1 January 2005

Kalangan Sendiri

Penggunaan Seat Belt Berlaku

Puji Astuti Official Writer
12024

JAWABAN.com - Keputusan Menteri Perhubungan No 85 Tahun 2002 yang mewajibkan pengguna kendaraan memakai sabuk pengaman (seat belt) mulai coba diterapkan di seluruh Indonesia, 5 November 2003. Sebenarnya keputusan ini hanya memperkuat UU No 14 Tahun 1992 Pasal 61 Ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyinggung tentang penggunaan sabuk pengaman lengkap dengan penjelasan bahwa terdapat ganjaran hukum maksimal satu bulan kurungan atau denda Rp 1 juta bagi yang tidak mematuhinya. Tetapi pada kenyataanya, memang rakyat Indonesia pemakai kendaraan roda empat pada waktu yang lalu belum siap untuk itu dengan satu alasan dan alasan lainnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sulistyo Ishak, 3 November lalu menegaskan bahwa peraturan penggunaan sabuk pengaman itu benar-benar hanya demi keselamatan penggunanya sendiri.

Peraturan ini memang menimbulkan kontroversi. Di satu pihak, hal ini dipandang positif karena membawa disiplin berlalu lintas sehubungan dengan keselamatan dari kecelakaan, sedangkan pihak lain menganggapnya sebagai sesuatu yang dibuat-buat, tidak efektif dan menyusahkan.

Tetapi yang jelas, tidak ada yang bisa membantah bahwa sabuk pengaman memegang peran yang sangat penting dalam membantu meminimalisasi terjadinya luka parah dalam kecelakaan mobil. Menurut satu penelitian, penumpang mobil beresiko meninggal 55% lebih tinggi dalam kecelakaan bila tidak menggunakan sabuk pengaman. Maka, tidak ada salahnya jika kebijakan pemerintah tersebut didukung penuh.

Pemberlakuan Keputusan Departemen Perhubungan ini dimulai dengan tindakan polisi membagi-bagikan brosur pentingnya sabuk pengaman, serta menegur para pengguna kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman, padahal didalam mobilnya sudah tersedia. Sabuk pengaman wajib dipakai oleh pengemudi dan penumpang disamping dan dibelakang.

Setiap pembuat, perakit atau pengimpor kendaraan bermotor juga mulai diwajibkan melengkapi produknya dengan sabuk pengaman yang mengacu kepada standar internasional Economic Commission for Europe (ECE) pada tempat duduk pengemudi dan penumpang.

Jadi mulai sekarang pakai sabuk pengaman anda dengan benar dan jangan lagi jadikan sabuk pengaman sebagai pajangan saja didalam mobil. Jika anda memulai hari ini, lambat laun pasti akan terbiasa. Sudah saatnya rakyat Indonesia belajar disiplin dalam berkendaraan.

(liv)

Sumber : kcm/suarakarya
Halaman :
1

Ikuti Kami