Sri Mulyani menyebut bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan, gotong royong, serta keberpihakan pada rakyat.
Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan pajak, sementara barang mewah tetap dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Dengan pembatalan kenaikan PPN, masyarakat umum tetap membayar PPN 11% untuk barang dan jasa reguler, sedangkan kebutuhan pokok bebas dari PPN.
Paket stimulus seperti bantuan beras untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50% untuk pelanggan kecil, dan insentif pajak bagi UMKM tetap dilanjutkan.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sumber : Instagram @smindrawati