Pemerintah Indonesia membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
“PPN TIDAK NAIK…!” tulisnya melalui instagram resminya @smindrawati
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran pemerintah terkait hadir dalam rapat penutupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga meluncurkan sistem Core Tax sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
BACA JUGA: Petisi Tolak Kenaikan PPN Dapat Dukungan Besar dari Masyarakat
“Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021,” tulis Sri menegaskan empat poin utama terkait kebijakan perpajakan:
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup semua wilayah Indonesia.
Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan penerapan pajak yang lebih adil.
Pembatalan kenaikan PPN dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sumber : Instagram @smindrawati