Polisi memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyebut adanya larangan pelaksanaan ibadah Natal di sebuah perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video tersebut menyatakan bahwa kegiatan ibadah telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak RT/RW, kepolisian, dan Koramil setempat.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (8/12). Aksi penolakan oleh warga dilakukan dengan menutup akses jalan menggunakan portal.
"Adanya aksi warga perumahan Kelurahan Sukahati atas rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta NJW," ujar Waluyo, Kamis (12/12).
Ia menambahkan bahwa permasalahan muncul akibat perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah di perumahan tersebut.
Mediasi dan Penolakan Warga
Menurut Waluyo, telah diadakan mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk warga, perwakilan gereja, Camat Cibinong, dan Danramil Cibinong.
Namun, meski mediasi telah dilakukan, warga tetap menolak perubahan fungsi rumah tinggal menjadi gereja.
"Hasil sementara dari mediasi tersebut yaitu warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah tinggal dijadikan rumah ibadah maupun gereja, di mana Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadat/gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri," jelasnya.
Kesepakatan Akhir
Sumber : Berbagai Sumber