Selain Landak Jawa Milik I Nyoman Sukena, Inilah Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia
Sumber: I Gede Paramasutha

News / 11 September 2024

Kalangan Sendiri

Selain Landak Jawa Milik I Nyoman Sukena, Inilah Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia

Aprita L Ekanaru Official Writer
366

Siapa sangka, memelihara hewan yang terlihat biasa saja bisa membawa seseorang pada ancaman lima tahun penjara? 

Kisah nyata yang menimpa I Nyoman Sukena, seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa menjerat seseorang karena ketidaktahuan akan regulasi perlindungan satwa. Sukena kini harus berhadapan dengan meja hijau karena memelihara landak jawa (Hystrix javanica), satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

 

BACA JUGA: Wow, Ternyata Anjing Punya Andil Serius Dalam Menyembuhkan Penyakit Manusia, Lho

 

Sukena awalnya hanya memelihara dua ekor landak jawa yang diperoleh dari mertuanya. Tanpa disadari, hewan tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi empat. Meskipun Sukena tidak bermaksud melanggar hukum, tindakan ini dianggap melanggar peraturan perlindungan satwa. Maret 2024, kasus ini mencuat setelah seseorang melaporkannya ke pihak berwenang.

Kini, landak-landak tersebut telah diserahkan ke Bali Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sementara proses hukum Sukena terus berlanjut. Tim kuasa hukum Sukena berharap pengadilan bisa memberikan keadilan dalam kasus ini, mengingat Sukena tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya termasuk satwa dilindungi. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penting untuk memahami peraturan tentang satwa liar agar tidak berakhir seperti Sukena.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Daftar ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

 

BACA JUGA: Di Masa-masa Sendiri, Ini 4 Manfaat Kesehatan Butuh Hewan Peliharaan di Rumah!

 

Berikut adalah daftar nama satwa mamalia yang dilindungi di Indonesia, wajib Anda cek sebelum memutuskan untuk memiliki hewan peliharaan:

1. Anjing ajag (Cuon alpinus)  

2. Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis)  

3. Anoa gunung (Bubalus quarlesi)  

4. Babirusa tualangio (Babyrousa babyrussa)  

5. Badak jawa (Rhinoceros sondaicus)  

6. Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)  

7. Banteng (Bos javanicus)  

8. Bekantan (Nasalis larvatus)  

9. Berang-berang gunung (Lutra sumatrana)  

10. Berang-berang pantai (Lutra lutra)  

11. Berang-berang wregul (Lutrogale perspicillata)  

12. Beruang madu (Helarctos malayanus)  

13. Beruk mentawai (Macaca pagensis)  

14. Binturong (Arctictis binturong)  

15. Bokol borneo (Lariscus hosei)  

16. Codot gigi kecil (Neopteryx frosti)  

17. Codot talaud (Acerodon humulis)  

18. Cukbo ekor merah (Iomyx horsfiledi)  

19. Dugong (Dugong dugon)  

20. Gajah asia (Elephas maximus)  

21. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)  

22. Kalong talaud (Pteropus pumilus)  

23. Kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis)  

24. Kancil kecil (Tragulus kenchil)  

25. Kanguru pohon hias (Dendrolagus goodfellowi)  

26. Kanguru pohon mbaiso (Dendrolagus mbaiso)  

27. Kanguru pohon ndomea (Dendrolagus dorianus)  

28. Kanguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus)  

29. Kanguru pohon wakera (Dendrolagus inustus)  

30. Kekah (Presbytis natunae)  

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
123Tampilkan Semua

Ikuti Kami