Selain Landak Jawa Milik I Nyoman Sukena, Inilah Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia
Sumber: I Gede Paramasutha

News / 11 September 2024

Kalangan Sendiri

Selain Landak Jawa Milik I Nyoman Sukena, Inilah Daftar Satwa yang Dilindungi di Indonesia

Aprita L Ekanaru Official Writer
381

Siapa sangka, memelihara hewan yang terlihat biasa saja bisa membawa seseorang pada ancaman lima tahun penjara? 

Kisah nyata yang menimpa I Nyoman Sukena, seorang warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa menjerat seseorang karena ketidaktahuan akan regulasi perlindungan satwa. Sukena kini harus berhadapan dengan meja hijau karena memelihara landak jawa (Hystrix javanica), satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

 

BACA JUGA: Wow, Ternyata Anjing Punya Andil Serius Dalam Menyembuhkan Penyakit Manusia, Lho

 

Sukena awalnya hanya memelihara dua ekor landak jawa yang diperoleh dari mertuanya. Tanpa disadari, hewan tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi empat. Meskipun Sukena tidak bermaksud melanggar hukum, tindakan ini dianggap melanggar peraturan perlindungan satwa. Maret 2024, kasus ini mencuat setelah seseorang melaporkannya ke pihak berwenang.

Kini, landak-landak tersebut telah diserahkan ke Bali Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sementara proses hukum Sukena terus berlanjut. Tim kuasa hukum Sukena berharap pengadilan bisa memberikan keadilan dalam kasus ini, mengingat Sukena tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya termasuk satwa dilindungi. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penting untuk memahami peraturan tentang satwa liar agar tidak berakhir seperti Sukena.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Daftar ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

 

BACA JUGA: Di Masa-masa Sendiri, Ini 4 Manfaat Kesehatan Butuh Hewan Peliharaan di Rumah!

 

Berikut adalah daftar nama satwa mamalia yang dilindungi di Indonesia, wajib Anda cek sebelum memutuskan untuk memiliki hewan peliharaan:

1. Anjing ajag (Cuon alpinus)  

2. Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis)  

3. Anoa gunung (Bubalus quarlesi)  

4. Babirusa tualangio (Babyrousa babyrussa)  

5. Badak jawa (Rhinoceros sondaicus)  

6. Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)  

7. Banteng (Bos javanicus)  

8. Bekantan (Nasalis larvatus)  

9. Berang-berang gunung (Lutra sumatrana)  

10. Berang-berang pantai (Lutra lutra)  

11. Berang-berang wregul (Lutrogale perspicillata)  

12. Beruang madu (Helarctos malayanus)  

13. Beruk mentawai (Macaca pagensis)  

14. Binturong (Arctictis binturong)  

15. Bokol borneo (Lariscus hosei)  

16. Codot gigi kecil (Neopteryx frosti)  

17. Codot talaud (Acerodon humulis)  

18. Cukbo ekor merah (Iomyx horsfiledi)  

19. Dugong (Dugong dugon)  

20. Gajah asia (Elephas maximus)  

21. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)  

22. Kalong talaud (Pteropus pumilus)  

23. Kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis)  

24. Kancil kecil (Tragulus kenchil)  

25. Kanguru pohon hias (Dendrolagus goodfellowi)  

26. Kanguru pohon mbaiso (Dendrolagus mbaiso)  

27. Kanguru pohon ndomea (Dendrolagus dorianus)  

28. Kanguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus)  

29. Kanguru pohon wakera (Dendrolagus inustus)  

30. Kekah (Presbytis natunae)  

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>

31. Kelinci sumatera (Nesolagus netscheri)  

32. Kijang muncak (Muntiacus atherodes)  

33. Krabuku diana (Tarsius dentatus)  

34. Krabuku ingkat (Tarsius bancanus)  

35. Krabuku kecil (Tarsius pumilus)  

36. Krabuku peleng (Tarsius pelengensis)  

37. Krabuku sangihe (Tarius sangirensis)  

38. Kucing bakau (Prionailurus viverrinus)  

39. Kucing batu (Pardofelis marmorata)  

40. Kucing emas (Catopuma temminckii)  

 

BACA JUGA: Waspada! Meski Menggemaskan, Kucing Bisa Menularkan 3 Penyakit Ini Lho

 

41. Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis)  

42. Kucing merah (Catopuma badia)  

43. Kucing tanda (Prionailurus planiceps)  

44. Kukang jawa (Nycticebus javanicus)  

45. Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis)  

46. Kukang sumatera (Nycticebus coucang)  

47. Kuskus bohai (Spilocuscus rufoniger)  

48. Kuskus gebe (Phalanger alexandrae)  

49. Kuskus gunung (Phalanger carmelitae)  

50. Kuskus mata biru (Phalanger mata biru)  

51. Kuskus obi (Phalanger rothschildi)  

52. Kuskus peleng (Strigocuscus pelengensis)  

53. Kuskus pontai (Spilocuscus maculatus)  

54. Kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis)  

55. Kuskus selatan (Phalanger intercastellanus)  

56. Kuskus siku putih (Phalanger vestitus)  

57. Kuskus talaud (Ailurops melanotis)  

58. Kuskus tembung (Strigocuscuscus celebensis)  

59. Kuskus yaben (Phalanger sericeus)  

60. Landak jawa (Hystrix javanica)  

61. Lumba-lumba bongkos (Sousa chinensis)  

62. Lumba-lumba fraser (Lagenodelphis hosei)  

63. Lumba-lumba garis (Stenella coeruleoalba)  

64. Lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis)  

65. Lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus)  

66. Lumba-lumba hidung botol Indopasifik (Tursiops aduncus)  

67. Lumba-lumba hitam tak bersirip (Neophocaena phocaenoides)  

68. Lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris)  

69. Lumba-lumba moncong panjang biasa (Delphinus capensis)  

70. Lumba-lumba risso (Grampus griseus)  

71. Lumba-lumba totol (Stenella attenuata)  

72. Macan dahan (Neofelis nebulosa diardi)  

73. Macan tutul (Panthera pardus melas)  

74. Monyet boti (Macaca tonkeana)  

75. Monyet darre (Macaca maura)  

76. Monyet digo (Macaca ochreata)  

77. Monyet yaki (Macaca nigra)  

78. Musang air (Cynogale bennettii)  

79. Musang linsang (Prionodon linsang)  

80. Musang sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii) 

 

BACA JUGA: Buah Hatimu Ingin Hewan Peliharaan? Ini 4 Keuntungannya Kalau Kamu Mengijinkannya

 

81. Nokdiak moncong panjang (Zaglossus bruijni)  

82. Nokdiak moncong pendek (Tachyglossus aculeatus)  

83. Orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)  

84. Orangutan sumatera (Pongo abelii)  

85. Orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis)  

86. Owa bliau (Hylobates klosii)  

87. Owa jawa (Hylobates moloch)  

88. Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis)  

89. Owa kalawat (Hylobates muelleri)  

90. Owa serudung (Hylobates lar)  

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>

 91. Owa siamang (Symphalangus syndactylus)  

92. Owa ungko (Hylobates agilis)  

93. Paus biru (Balaenoptera musculus)  

94. Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)  

95. Paus edeni (Balaenoptera edeni)  

96. Paus hidung botol (Indopacetus pacificus)  

97. Paus kepala melon (Peponocephala electra)  

98. Paus lodan kecil (Kogia sima)  

99. Paus lodan kecil jauba (Kogia breviceps)  

100. Paus minke Antarktika (Balaenoptera bonaerensis)  

101. Paus omura (Balaenoptera omurai)  

102. Paus paruh angsa (Ziphius cavirostris)  

103. Paus paruh bergigi ginko (Mesoplodon ginkgodens)  

104. Paus paruh Blainville (Mesoplodon densirostris)  

105. Paus pemangsa Kerdil (Feresa attenuata)  

 

BACA JUGA: Penting Buat Milenial! Hewan Kesayanganmu Tak Bisa Gantikan Hubunganmu Dengan Sesama

 

106. Paus pemangsa palsu (Pseudorca crassidens)  

107. Paus pembunuh (Orcinus orca)  

108. Paus pilot bersirip pendek (Globicephala macrorhynchus)  

109. Paus sei (Balaenoptera borealis)  

110. Paus sperma (Physeter macrocephalus)  

111. Paus tombak (Balaenoptera acutorostrata)  

112. Pelandu aru (Thylogale brunii)  

113. Pelandu merah (Thylogale stigmatica)  

114. Pelandu nugini (Thylogale browni)  

115. Pelanduk kancil (Tragulus javanicus)  

116. Pelanduk napu (Tragulus napu)  

117. Pesut mahakam (Orcaella brevirostris)  

118. Rusa sambar (Axis kuhlii)  

119. Sigung sumatera (Arctonyx collaris)  

120. Tapir tenuk (Tapirus indicus)  

121. Tarsius lariang (Tarsius lariang)  

122. Tarsius siau (Tarsius tumpara)  

123. Tarsius tangkasi (Tarsius tarsier)  

124. Trenggiling (Manis javanica)

Jika satwa peliharaan Anda termasuk dalam daftar mamalia yang dilindungi, segera laporkan ke pihak BKSDA. Lebih baik melapor lebih awal kepada otoritas terkait daripada terkena sanksi hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar 100 juta rupiah.

 

Bagikan artikel ini agar semakin banyak orang yang belajar dari kasus I Nyoman Sukena dan lebih memperhatikan satwa yang dipelihara. Mari kita juga doakan agar kasus ini dapat segera memperoleh titik terang bagi I Nyoman Sukena dan keluarga.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami