Ini Isi Putusan MK Yang Picu Gerakan #KawalPutusanMK dan #PeringatanDarurat
Sumber: Jawaban.com

News / 22 August 2024

Kalangan Sendiri

Ini Isi Putusan MK Yang Picu Gerakan #KawalPutusanMK dan #PeringatanDarurat

Puji Astuti Official Writer
942

Dua hari terakhir sosial media ramai dengan suara #PeringatanDarurat dan #KawalPutusanMK. Hal ini bersumber ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan dua gugatan terkait aturan Pilkada serentak yang akan dilakukan pada November 2024 mendatang.  

Apa isi putusan MK tersebut?  

1. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024: 

MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 

Persyaratan calon gubernur berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, jika jumlah pemilih (DPT) di provinsi: 

  • Hingga 2 juta, partai harus memiliki minimal 10% suara sah. 
  • Antara 2-6 juta, minimal 8,5% suara sah. 
  • Antara 6-12 juta, minimal 7,5% suara sah. 
  • Di atas 12 juta, minimal 6,5% suara sah. 

2. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024: 

MK menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. Keputusan ini juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah. 

Siapa yang Mengajukan Gugatan ke MK? 

  1. Gugatan pertama (Nomor 60) diajukan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta. 
  2. Gugatan kedua (Nomor 70) diajukan oleh dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University. 

Keputusan Tambahan: 

MK juga menolak beberapa permohonan lain yang membahas syarat usia minimum calon kepala daerah, karena substansinya sudah dijelaskan dalam putusan Nomor 70. 

Respon DPR Menolak Putusan MK 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg), telah memutuskan untuk menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, yang berjalan singkat dan menimbulkan kontroversi.  

Penolakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat inilah yang memunculkan respon #PeringatanDarurat karena apa yang dilakukan oleh DPR dianggap membahayakan demokrasi karena tidak menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.  

Di tengah gejolak politik yang terjadi, marilah kita sebagai masyarakat mengarahkan hati untuk berdoa agar segala proses ini dapat berjalan dengan damai. Kiranya Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.  

Mari kita memohon kepada Tuhan agar para pemimpin yang terpilih nantinya adalah mereka yang berintegritas, mencintai rakyat, dan berkomitmen untuk memajukan bangsa ini. Semoga melalui doa dan partisipasi kita semua, Indonesia dapat melewati tantangan ini dengan penuh kedamaian dan tetap teguh dalam semangat demokrasi yang sesungguhnya. 

BACA JUGA: 

#PeringatanDarurat: Berdoa Untuk Indonesia Ditengah Gejolak Politik Jelang Pilkada

Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo di Gedung DPR Tolak Revisi UU Pilkada

Sumber : Berbagai Sumber | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami