Momen sukacita menjelang hari raya Idul Fitri diwarnai oleh keluh kesah masyarakat yang menerima THR, pasalnya mereka kaget saat mengetahui besaran potongan pajak THR yang mempengaruhi penghasilan yang mereka terima atau take home pay.
Metode penghitungan PPh pasal 21 yang lama: Pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Metode penghitungan PPh pasal 21 terbaru dengan TER: Pemberi kerja menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Ternyata karena jumlah gaji ditambah dengan THR, baru kemudian dipotong pajak. Akibatnya karena jumlah total penghasilan bruto lebih tinggi, tarif potongan pajak berdasarkan TER juga menyesuaikan.
Naiknya jumlah pajak THR ini juga dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.
"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," demikian pernyataan Dwi saat Media Briefing (1/4/2024) yang dikutip oleh Kompas.com.
Menurut pihak Dirjen Pajak sendiri, penerapan Pajak THR ini tidak akan menambah beban pajak masyarakat. Karena menurut perhitungan secara keseluruhan setahun, jumlah beban wajib pajak tetap sama.