Pemerintah kembali lakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober 20222 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali dengan tanggal berlaku hingga Senin (3/10).
Meskipun telah berstatus PPKM level 1 di seluruh daerah, namun pemerintah mengakui bahwa keputusan perpanjangan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat positivity rate di Indonesia yang masih berada di atas batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kita tetap harus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dalam keterangan resmi, Selasa (6/9/2022).
Pemerintah juga memperketat kebijakan aturan perjalanan selama PPKM, mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 perihal aturan perjalanan dalam dan luar negeri.
Berikut ini syarat terbaru yang harus dilakukan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
Sementara itu pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara di bawah ini:
b. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
c. Pintu masuk darat hanya dapat melalui:
d. Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
e. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Sumber : CNBC Indonesia