Sumber: shutterstock Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO: Sekali Lagi, Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/08/100300523/who--sekali-lagi-orang-sehat-tak-perlu-pakai-masker. Penulis : Sri Anindiati Nursastri Editor : Sri Anindiati Nursastri Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1, Apa Alasan Dibaliknya?
Aprita L Ekanaru Official Writer
2238
Sementara itu pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara di bawah ini:
Soekarno Hatta di Provinsi Banten
Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat
Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur
Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali
Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau
Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara
Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan
Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua
b. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
c. Pintu masuk darat hanya dapat melalui:
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat
Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Skouw dan Sota di Provinsi Papua.
d. Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
e. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more