Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag
Sumber: detik

News / 11 March 2022

Kalangan Sendiri

Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag

Lori Official Writer
4478

Zainal menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak ada secara hukum. Dalam artian, pernikahan yang dianggap sah secara hukum adalah ketika pasangan menikah menurut salah satu keyakinan yang disepakati, lalu kemudian pernikahan tersebut akan dicatat dalam catatan sipil.

“Undang-undang perkawinan kita itu tidak ada perkawinan beda agama. Satu harus tunduk pada mana yang akan dipilih (salah satu keyakinan). Terkait dengan itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja. Kemudian dicatatkan di catatan sipil. Kalau nikah di gereja berarti sama-sama, seagama, Katolik. Walaupun asalnya dia ada yang sebetulnya tidak Katolik. Tapi ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut,” terangnya.

Melalui kasus pernikahan beda agama yang mendadak viral ini, Zainal berharap masyarakat bisa belajar lebih banyak terkait UU perkawinan di Indonesia.

“Berharap masyarakat untuk lebih bisa memahami UU Perkawinan, kemudian untuk sesuatu yang belum jelas tabayun dulu. Di media biral itu kan kita belum tahu kejadiannya seperti apa. Meski yang satu berpakaian muslim yang satu berpakaian nasrani, tapi kenyataannya yang terjadi mereka menikah secara nasrani di Gereja dan dicatatakan di cacatan sipil,” ungkapnya.

 

Baca Juga: PGI : Larangan Nikah Beda Agama Langgar HAM

 

Jadi bisa disimpulkan bahwa sebenarnya pasangan tersebut memilih mencatatkan pernikahan yang sah secara Kristen. Namun pakaian yang dikenakan pengantin wanita memang menjadi kontroversi. Apalagi keduanya jika melangsungkan akad nikah yang sesuai dengan agama Islam.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan keyakinan yang dianut oleh umat Kristen, yang memegang prinsip bahwa pernikahan harus menjadi satu dalam segala hal, termasuk dalam hal keyakinan dan menjadi pasangan yang sepadan. Dalam artian menjadi sama dan satu dalam segala hal sesuai dengan firman dalam 2 Korintus 6: 14, “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”

Meski begitu, mari tetap menyikapi persoalan nikah beda agama dengan bijaksana. Kasihi dan hormati pilihan tersebut sebagai keputusan akhir yang sudah dipertimbangkan dengan matang oleh kedua belah pihak.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami