7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing.
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.
Baca Juga: Imbas PPKM Darurat Jawa-Bali Ibadah Gereja Dihimbau Lewat Online, Begini Aturannya
Terkait penerapan aturan baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas meminta masyarakat harus menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dengan prokes yang ketat. Bahkan dia mengingatkan jika pelanggaran terhadap aturan akan ditangani dengan tegas.
“Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” terang Luhut.
Misalnya, pemerintah tidak segan-segan akan memberhentikan produksi industri yang tidak memenuhi aturan.
“Tentunya semua itu dilakukan secara persuasive untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa,” ungkapnya.
Yuk tetap sabar yang stay di rumah. Semoga 8 hari ke depan kasus Covid-19 menurun secara drastis.
Sumber : Berbagai Sumber