Dari ratusan rumah ibadah yang masih belum memiliki ijin
mendirikan bangunan (IMB) di Bantul, Bupati Bantul Suharsono kabarnya telah
menyerahkan sebanyak 358 sertifikat IMB, diantaranya 333 masjid, 21 gereja Kristen dan Katolik dan 4 Pura.
Bupati Suharsono menyerahkan sertifikat ini pada Kamis, 17 Januari
2019 di Gedung Induk Parasamya Kabupaten Bantul. Jumlah ini sendiri, kata
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul,
Sri Muryuwantini masih separuh dari jumlah rumah ibadah yang belum mendapat IMB.
“Tempat ibadah masih separuhnya, yang kita fasilitasi yang
berdirinya sebelum 21 Maret 2006. Yang sudah memenuhi persyaratan langsung
dikeluarkan. Syaratnya ada soal tata ruang, dokumen perencanaan yang disahkan
DPU, menyusun dokumen lingkungan. Aturan pemenuhan dokumen lingkungan ini ada aturannya dari pusat,” kata Sri.
Sementara bagi rumah ibadah yang belum mendapat sertifikat IMB,
Sri menyampaikan bahwa proses penerbitan IMB harus sesuai dengan proses. Dalam proses
pengajuan harus ada dokumen penting lainnya. “Dari pengajuan itu kita
verifikasi, kalau yang tidak memenuhi kami kembalikan, jadi semua yang sudah dapat
SK Bupati 746 itu nanti harus segera memenuhi ketentuan, tapi kalau tidak sesuai syarat kami tidak akan keluarkan (IMB),” terangnya.
Sementara untuk proses pengajuan pendirian rumah ibadah, Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa peraturan tersebut sudah
disepakati lewat Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
PMB ini berisi pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam rangka
mewujudkan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendidikan rumah ibadah.
“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita
umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut,” kata Menag Lukman.
Adapun persyaratan pendirian rumah ibadah yang harus dipenuhi oleh pihak pengaju meliputi:
1. Daftar snama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah
ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3).
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan
4. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.
Menag menegaskan, jika persyaratan di atas belum terpenuhi
maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Terkait masalah ijin mendirikan bangunan (IMB) memang masih
jadi masalah besar bagi umat beragama di Indonesia, khusus pendirian gereja di
berbagai daerah. Beberapa tahun ini saja, ada sejumlah rumah ibadah yang diprotes
warga lantaran dinilai tak punya ijin bangunan. Akibatnya, rumah ibadah terpaksa
disegel dan jemaatnya harus kehilangan tempat beribadah.
Namun dengan memenuhi setiap butir persyaratan ijin
mendirikan bangunan di atas, kita berharap di tahun 2019 ini akan ada terobosan
besar, dimana umat beragama di Indonesia lebih nyaman dalam menjalankan ibadahnya.