Dituduh melakukan ujaran kebencian dan melakukan
penistaan agama, Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim pada sidang yang
dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerah pada Senin, 7 Mei 2018 lalu akhirnya
dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," demikian pernyataan Hakim Muhammad Damis yang mengetuai majelis hakim dalam siding tersebut.
Berdasarkan berita yang dirilis oleh Tempo.co, Hakim Damis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dengan sengaja menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, atau masyarakat atas dasar agama. Hal ini merupakan tindakan yang melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Baca juga :
Dijatuhi Vonis Hakim 4 Tahun, Tim Kuasa Hukum Pendeta Abraham Moses Ajukan Banding
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Ini 5 Fakta Soal Pendeta Saifuddin Ibrahim
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menuntut Pendeta
Abraham hukuman penjara selama lima tahun. Atas putusan itu, pihak kejaksaan menyatakan pikir-pikir.
Demikian juga dengan pihak
pengacara terdakwa, sekalipun Pendeta Abraham tidak menyatakan keberatan namun salah satu penasihat hukumnya, Maxie Ellia menyatakan hukuman itu terlalu berat dan menyatakan banding.
"Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa," demikian ungkap Maxie.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang menampilkan Pendeta Abraham berbincang dengan seorang supir taksi bernama Supri. Saat itu Pendeta Abraham memberitakan Injil kepada Supri, dimana saat berbincang itu ada kalimat yang dianggap melecehkan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Namun dalam pledoinya yang tersebar di dunia maya, Pendeta Abraham menyatakan bukan ia yang menyebarkan video tersebut, dan dirinya pun tidak bermaksud menyinggung orang atau kelompok tertentu. Sedangkan mengenai penginjilan yang ia lakukan, itu sesuatu yang wajib ia lakukan sebagai seorang Kristen dan pengikut Kristus.
"Saya hanya mengikuti perintah dari Yesus. Mengabarkan berita keselamatan. Berita Injil!" demikian kutipan dari pledoi Pendeta Abraham.
Mengutip 1 Korintus 9:16, Abraham menyatakan dirinya tidak mau kena tulah, itu sebabnya dia menginjil.
Mari doakan untuk proses pengadilan Pendeta Moses
ini, kiranya Tuhan memberikan kekuatan dan sukacita baginya dan juga untuk keluarga serta jemaat dalam menghadapi proses pengadilan tersebut.