PT Freeport Indonesia berencana melakukan divestasi atau pelepasan saham melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Akan tetapi, Komisi VII DPR menolak rencana tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan divestasi yang sebenarnya.
“Kami minta divestasi tetap seperti semula. Proses divestasi yang akan dilakukan lewat IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan,” ungkap Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, seperti yang dilansir dari Tempo.co (27/10).
Penolakan ini bukan hanya keputusannya sendiri, melainkan kesepakatan seluruh fraksi komisi DPR yang membidangi masalah energi dan pertambangan. Sebelumnya, pemerintah meminta agar divestasi saham Freeport Indonesia di proses langsung melalui BUMD dan BUMN.
Kardaya beranggapan bahwa saham perusahaan tambang yang akan diambil alih pemerintah seolah jebakan bahwa Indonesia akan menyetujui perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport Indonesia. Menjelaskan penolakannya, Kardaya menyebut bahwa langkah ini berlawanan dengan UU No4/2009 tentang minerba.
Menurutnya, perpanjangan baru boleh dilakukan dengan status izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus. “Izin usaha pertambangan tidak mengenal negosiasi. Kontrak karya harus berakhir pada 2021,” terang Kardaya.
Dan dengan alasan ini, dia meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk mencabut surat persetujuan tersebut. Kontrak Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Untuk itu di tahun 2019, perusahaan tambang asal Amerika tersebut harus melepas sahamnya sebesar 30 persen dan ditargetkan bisa melepaskan 10 persen sahamnya pada tahun 2015.
“Freeport hendak menjebak pemerintahan dengan melanggar konstitusi melalui perpanjangan kontrak karya sebelum batas waktu sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama beranggapan lain. Dia mengungkapkan bahwa divestasi saham Freeport Indonesia yang diambil alih oleh pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi syarat perpanjangan KK. Pihaknya lebih menginginkan IPO dibandingkan ambil alih pemerintah melalui BUMN dan BUMD dengan alasan, bahwa IPO lebih transparan.
Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik disini.
Sumber : Tempo/Tribunnews.com by tk