Pemkab Aceh Singkil Bongkar 9 Gereja
Sumber: TEMPO Imran

Internasional / 25 October 2015

Kalangan Sendiri

Pemkab Aceh Singkil Bongkar 9 Gereja

Theresia Karo Karo Official Writer
7407

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menandatangani kesepakatan untuk membongkar 10 unit gereja yang tidak memiliki izin pada 12 Oktober 2015. Sesuai keputusan tersebut, satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Singkil melaporkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pelaksanaan pembongkaran sembilan gereja yang tidak memiliki izin. 

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Singkil Drs Azmi. “Benar penertiban rumah ibadah tidak memiliki izin, sesuai kesepakatan telah tuntas. Semuanya ada sepuluh termasuk yang terbakar di Mandumpang,” terangnya.  

Diketahui bahwa penertiban ini dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2015. Sembilan dari sepuluh gereja yang telah disepakati antara lain, Gereja Katolik Mandumpang, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) dan Gereja Misi Injil (GMII) Siompin, Kecamatan Suro. Berikutnya GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Siatas di Desa Pertabas dan GKPPD Tuhtuhan, Simpang Kanan. 

Selanjutnya adalah Gereja Katolik Stasi Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, GKPPD Sangga Beru Silulusan, Gunung Meriah dan Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) di Desa Sikoran, Danau Paris.

Sedangkan satu gereja lain yang ditertibkan namun tidak dibongkar oleh Satpol PP adalah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKKPD). Hal ini dikarenakan gereja ini hanya menyisakan puing akibat konflik yang terjadi pada 13 Oktober lalu.

Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik disini.

Sumber : Tempo/Tribunnews.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami