Peringati Hari Televisi Nasional, Ini PR Jokowi
Sumber: Shutterstock/Concept Photo

Entertainment / 24 August 2015

Kalangan Sendiri

Peringati Hari Televisi Nasional, Ini PR Jokowi

Theresia Karo Karo Official Writer
4492

Mungkin belum banyak yang tahu bahwa tanggal 24 Agustus diperingati sebagai Hari Televisi Nasional. Meskipun peringatan Hari Televisi Nasional mengambil momentum kelahiran TVRI pada 24 Agustus 1962, hal ini sekaligus diperingati sebagai hari peringatan penting bagi seluruh stasiun televisi di Indonesia.

Untuk itu Remotivi, pusat studi media dan komunikasi meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius mendukung revisi Undang-undang Penyiaran. Sehingga televisi nasional tidak hanya mengejar rating, namun juga menyiarkan hak-hak publik atas informasi dan tayangan yang mendidik dan berkualitas.

“Tayangan penuh kekerasan, eksploitasi tubuh perempuan, horor, dan mistik yang mencederai akal sehat publik bisa terus tayang karena fungsi KPI sebagai regulator penyiaran tidak berjalan maksimal,” ungkap Direktur Remotivi, M. Heychael dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Viva, pada hari ini (24/8).

Menurutnya, wewenang KPI sebagai regulator hanya sekedar menjatuhkan sanksi administratif. Sedangkan sanksi denda hanya diberikan pada pelanggaran aturan tertentu. Misalnya, penayangan iklan rokok di luar aturan jam penayangan.

“Padahal, sanksi denda bisa jadi alat intervensi industri yang digerakkan oleh logika mencari untung. Karenanya, kami menilai kategori pelanggaran untuk sanksi denda perlu diperluas,” terang Heychael.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa keterbatasan wewenangan KPI dalam pemberian izin siar membuat lembaga ini tidak ‘berkutik’ di depan industri penyiaran. “Pemberian izin siar perlu dialihkan pada KPI,” ungkap Heychael.

Selain itu, dia juga menyebutkan tentang pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang tidak sesuai dengan Undang-undang Penyiaran pasal 18 Nomor 32. “Komitmen pemerintah pada demokratisasi penyiaran perlu ditunjukkan dengan koreksi atas aturan semacam ini, terlebih hal ini secara khusus tertuang dalam Nawacita Jokowi-JK,” tegas Heychael.

Dalam keterangan yang sama, juga tertera empat poin lainnya yang menjadi PR Presiden Jokowi. Yakni sistem stasiun jaringan, penguatan televisi publik, lembaga penyiaran komunitas, dan digitalisasi. Heychael berharap agar orang nomor satu di Indonesia tersebut bisa segera menindaklanjuti hal ini. Sehingga KPI bisa bekerja maksimal untuk mewujudkan cita-cita demokratisasi penyiaran di Tanah Air.

Sumber : Viva/Jawaban.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami