Sejumlah Negara Keluhkan Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Sumber: Google

Nasional / 3 June 2015

Kalangan Sendiri

Sejumlah Negara Keluhkan Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Theresia Karo Karo Official Writer
5625
Belakangan pemerintah Indonesia menetapkan batasan pendidikan bagi tenaga kerja professional asing. Semua tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diharapkan telah lulus pendidikan setara Strata 1.

Beberapa negara lantas mengeluhkan aturan ini. Karena pada kenyataannya, saat ini masih banyak tenaga kerja ahli asing yang masih berpendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengungkapkan bahwa pelaksanaan aturan ini mungkin dapat memicu masalah. Apalagi melihat situasi saat ini, di mana masih banyak tenaga ahli yang berprofesi sebagai instruktur atau pelatih.

Dilansir dari Kompas.com, Azhar mengatakan bahwa, “ini memang menjadi dilema, di satu sisi ada syarat pendidikan di sisi lain mereka memang tenaga ahli yang berpengalaman.”

Berdasarkan keterangan Azhar, pihaknya saat ini tengah berembuk untuk menemukan solusi terbaik. Seperti penyediaan fasilitas untuk mengikuti pendidikan tambahan atau akan diberikan pengecualian. Untuk itu, BKPM nantinya juga akan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam mengambil keputusan akhir.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya menyebutkan tenaga kerja asing di Indonesia harus berpendidikan minimal strata 1, termasuk juga yang berpengalaman dan memiliki keahlian. Bila professional asing tergolong berpengalaman, maka mereka harus bisa membuktikan sertifikat keahliannya dan keterangan pengalaman kerja yang lebih dari sepuluh tahun.

Sumber : Kompas/Jawaban.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami