Seorang konsumen bernama
Roni Pangindangan menuntut PT Telkomsel untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, karena pulsanya terpotong secara otomatis. Roni melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian bermula saat Roni berlangganan
paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000 pada 22 Februari 2014. Tetapi, sebelum habis masa berlaku, paket tersebut dihentikan. Roni
kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang.
Namun, Roni mengaku kaget karena pulsanya terpotong Rp 87.000. Penggugat pun
mencoba melapor ke customer service Telkomsel, tetapi akhirnya menilai laporannya tidak ditanggapi dengan baik.
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”