Bagi Anda yang belum memiliki e-paspor bisa mengikuti panduan cara membuatnya dengan langkah-langkah di bawah ini.
1. Cermati beragam syarat-syarat pembuatan paspor berikut di sini. Persiapkan semua dokumen yang diminta dan pastikan semua data sama; alamat pada KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah terakhir.
2. Lalu daftar online ke website www.imigrasi.go.id. Klik ‘Pra Permohonan Personal’. Isi seluruh data secara lengkap, lalu klik ‘lanjut’ sampai Anda mendapatkan konfirmasi yang dikirim ke alamat e-mail Anda. Email itu akan menjadi bukti pembayaran ke Bank.
3 Print lampiran dan bayarkan biaya pembuatan e-paspor yang biasanya akan lebih mahal dari paspor biasa. Mintalah slip ‘Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi’ sebanyak 3 lembar.
4. Buka e-mail kembali konfirmasi pendaftaran e-paspor sebelumnya. Lalu klik ‘Lanjut’ yang terdapat pada kalimat isinya. Masukkan ‘Nomor Jurnal Bank’ yang terdapat pada slip bank dan pilih tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi. Tunggu hingga e-mail konfirmasi terbaru Anda terima dengan lampiran ‘Tanda Terima Pemohon’ dan ‘Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia’ sebanyak 3 lembar. Print lampiran tersebut lalu isi formulis dengan menggunakan huruf cetak dan tinta hitam.
5. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal yang telah Anda isi. Pilih jam 08.00 – 14.00. Pakai baju rapi, sangat dianjurkan untuk tidak berpakaian warna putih. Bawalah KTP, KK, Akta Lahir dan paspor lama (bila ada), foto kopi seluruh berkas masing-masing 1 lembar. Sertakan dokumen ‘Tanda Terima Pemohon’ dan ‘Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi’ dari bank.
6. Setiba di Kantor Imigrasi, ambillah nomor antrian elektronik dan laporkan kepada petugas bahwa Anda sudah mendafatar online. Sabarlah menunggu bila tengah dalam antrian yang banyak.
7. Anda hanya akan butuh 5 menit berhadapan dengan petugas imigrasi karena hanya verifikasi dokumen, foto dan pengambilan sidik jari digital saja. Saat itu pula Anda harus cermat memperhatikan seluruh data yang ada di layar komputer. Anda bisa pula meminta foto diganti bila merasa kurang bagus. Setelah itu, slip bank akan dicap untuk waktu pengambilan paspor beberapa hari kemudian. Paspor akan diproses minimal 3 hari.
8. Pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan. Jadi datanglah sesuai dengan hari yang sudah ditentukan. Langkah ini serupa seperti hari pertama Anda datang. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda. Anda akan disurh menandatanagni formulis dan menyerahkan fotokopi e-paspor yang baru.
Jika saat ini Anda masih punya paspor biasa atau non-eletronik dan ingin menggatinya dengan e-paspor, syaratnya sama saja dengan melakukan perpanjangan paspor. Selamat mencoba!
Sumber : Naked-traveler.com/jawaban.com/ls