Orang Asing Dilarang Jadi Guru Agama di Indonesia
Sumber: AntaraNews

Internasional / 5 January 2015

Kalangan Sendiri

Orang Asing Dilarang Jadi Guru Agama di Indonesia

Theresia Karo Karo Official Writer
4621
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengungkapkan, bahwa salah satu langkah untuk mencegah penyebaran paham-paham radikalisme di Indonesia adalah dengan melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berprofesi sebagai guru agama dan dosen teologi dari semua agama untuk bekerja di Indonesia.

Dilansir dari Antaranews.com, Hanif mengatakan, “Kami menutup pintu masuk untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun dosen teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal.”

Dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta pada Jumat lalu (2/1), Hanif juga menegaskan bahwa lembaga-lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat penyemaian benih-benih radikalisasi oleh kelompok agama manapun.

“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” tegasnya.

Larangan ini sudah diimplementasikan selama dua bulan terakhir melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 40 tahun 2012, tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA. “Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan,” jelas Hanif.

Sumber : Antaranews/Ucanews.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami