Paruh Semester 2014, Negara Berpotensi Rugi Rp 25,74 Triliun
Theresia Karo Karo Official Writer
3458
Sepanjang semester I Tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 4.900 kasus ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Sehingga mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp 25,47 triliun.
Tidak hanya itu, BPK juga turut melansir temuan 2.802 kasus kelemahan administrasi dan 621 kasus lainnya senilai Rp 5,13 triliun. Termasuk temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Dengan kasus tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal, yakni perbaikan sistem pengendalian internal, tindakan administrasi, dan tindakan korektif lain.
“Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut, antara lain, berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan,” ungkap Ketua BPK Harry Azhar Azis pada rapat paripurna DPR, kemarin (2/12).
Menurut Harry, dalam proses pemeriksaan sejumlah entitas diketahui telah menindaklanjuti temuan ini. Dan melakukan penyerahan aset atau penyetoran uang dengan total Rp 6,34 triliun.
Sekedar infomasi, sepanjang semester I 2014 BPK juga memeriksa 670 obyek pengelolaan yang terdiri dari 559 obyek pemeriksaan keuangan, 16 obyek pemeriksaan kinerja, dan 95 obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Bila digabungkan seluruhnya, BPK menemukan 8.323 kasus ketidakpatuhan pada perundang-undangan senilai Rp 30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian internal.
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more