Publik Berang, Getah UU Pilkada Kenai SBY
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 29 September 2014

Kalangan Sendiri

Publik Berang, Getah UU Pilkada Kenai SBY

Lori Official Writer
3672
Hasil rapat paripurna DPR-RI terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang dimenangkan oleh fraksi koalisi merah putih, mengundang kemarahan publik. Tak segan, publik menunjukkan sikap berangnya dengan beragam umpatan yang mengarah pada presiden SBY lantaran menginstruksikan partainya (Partai Demokrat) Walk Out dalam voting.

Secara tak terduga, SBY kena getah pengesahan UU Pilkada lantaran dinilai lempar batu sembunyi tangan. Kekecewaan publik semakin banjir di media sosial seperti Twitter dan Facebook. Ia bahkan disebut pecundang dalam beragam umpatan yang kemudian populer di media sosial Twitter dengan hastag #ShameOnYouSBY yang sempat menjadi trending topic sebelum akhirnya menghilang.

Tak hanya itu, publik terus berjuang membatalkan UU Pilkada dengan langkah menantang SBY mengeluarkan dekrit pembatalan UU Pilkada.

“SBY berani enggak keluarkan dekrit presiden untuk kembali pada Undang-Undang sebelumnya dan membatalkan UU Pilkada. Keluarkan saja dekrit, kita pengen tahu, berani enggak,” ujar mantan koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Chalid Muhammad, saat jumpa pers dalam ‘Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia bersama Ray Rangkuti, Romo Benny Susatyo, Sri Palupi dan yang lainnya di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (28/9).

Publik juga meragukan sikap SBY yang berdalih merasa terkejut dengan putusan itu. Sikap yang seolah-olah tak sepakat dengan tindakan walk out partainya juga dinilai hanya kepura-puraan belaka. “Carilah di dalam dirimu sendiri pak SBY, cari di dalam diri anakmu pak SBY. Karena di situlah dalang terbesar Pilkada tidak langsung dikembalikan. Jangan lagi kau tambahin lagi drama yang membebani, kami rakyat Indonesia sudah muak,” pungkas Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, seperti dilansir Metrotvnews.com.

Di tengah beragam kecaman dan kekecewaan publik tersebut, SBY menyatakan akan meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan UU Pilkada tersebut. “Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia,” terang Presiden SBY dalam jumpa pers yang digelar setibanya setibanya di Bandara Kansai, Osaka  dalam sebuah kunjungan kenegaraan, Minggu (29/9).

Ia menegaskan bahwa UU Pilkada tidaklah sah bila belum mendapat kesepakatan dan persetujuan bersama termasuk dari Presiden. Sehingga perlu adanya solusi dan masukan dari Mahkamah Konstitusi untuk menentukan langkah selanjutnya sebelum UU Pilkada disahkan. “Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain. Saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan,” tegasnya.

Hingga kini, publik masih terus berupaya melakukan tindakan penolakan disahkannya Pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Di tengah polemik inilah, pemerintah dan rakyat diharapkan dapat berpikir jernih dan mengambil keputusan bijak yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat, bukan semata demi kepentingan partai politik.

Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami