Pada hari ini, Rabu (25/6/2014), calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto – Hatta Rajasa akan datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, undangan dari KPK ini terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Keduanya akan dimintai klarifikasi terhadap LKHPN yang telah diserahkan kepada KPK. Sesuai yang tertera dalam undangan KPK, Prabowo-Hatta diminta datang pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pasangan Prabowo-Hatta telah mengirimkan perwakilan untuk menyerahkan LKHPN kepada KPK pada Selasa (20/5/2014). LKHPN yang diserahkan berisi harta kekayaan yang terbaru. Pengiriman LKHPN itu atas permintaan KPK, yang telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum.
Keharusan membuat LKHPN itu sesuai dengan Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mengatakan bahwa setiap calon harus melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, yaitu KPK.
Baca juga :
Pacaran dengan Visi Misi yang Benar
Otak Tiba-Tiba Blank? Atasi dengan Ini
Cahaya Dari Timur, Cerita Pesepakbola Asal Maluku
Kontes Foto dan Artikel, Gabung Di Sini
Pilih Mana? Kost, Rumah Bedeng, Atau Kontrak Aja?
Sumber : tempo.co by lois ho/jawaban.com