Kapolri Larang Ibadah di Rumah, Dinilai Tak Mengerti Aturan
Sumber: tribunnews.com

Nasional / 4 June 2014

Kalangan Sendiri

Kapolri Larang Ibadah di Rumah, Dinilai Tak Mengerti Aturan

Lois Official Writer
5366

Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman dinilai tidak mengerti peraturan karena melarang rumah dijadikan sebagai tempat ibadah. Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Antonius Benny Susetyo. “Itu salah. Peraturan Menag dan Mendagri, ibadah keluarga itu boleh dilakukan di rumah,” ujar Benny di Universitas Atma Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Benny menuturkan, berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau yang dikenal sebagai SKB 2 Menteri itu, ibadah dibagi menjadi dua. Ibadah permanen dan ibadah keluarga. Menurutnya pula, ibadah keluarga yaitu seperti doa Rosario, seperti yang digelar di Sleman, DI Yogyakarta. Bentuk ibadah lainnya seperti tahlilan, upacara kelahiran, dan upacara kematian.

Ketidakpahaman pejabat negara terhadap peraturan itu, menurut Benny, dapat menyebabkan kekerasan atas nama agama marak terjadi. Menurutnya yang terjadi di Sleman adalah persoalan kekerasan dan bukan persoalan agama, karena itu, hal tersebut tanggung jawab kepolisian untuk menegakkan hukum saat tindakan kekerasan terjadi.

Sebelumnya, Sutarman mengeluarkan pernyataan agar rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadah karena pengawasan akan menjadi sulit. Hal ini dikemukakannya saat ditanya soal penegakan hukum terkait penyerangan rumah Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus oleh sekelompok agama, Kamis (29/5/2014) saat rumahnya dipakai sebagai sarana ibadah doa Rosario.

 

Baca juga :

Cara Ikuti Training Agar Benar-Benar Bermanfaat

Berbagai Tantangan yang Bikin Hubungan Tambah Lengket

5 Kebutuhan Manusia yang Harus Dipenuhi

Edge of Tomorrow, Hidup Mati yang Terus Berulang

Saya Harus Mengejarnya

Sumber : kompas.com by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami