LBH: Yogyakarta Darurat Intoleransi

Nasional / 31 December 2013

Kalangan Sendiri

LBH: Yogyakarta Darurat Intoleransi

daniel.tanamal Official Writer
4267

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebutkan kasus intoleransi marak terjadi di Yogyakarta selama 2013. Berdasarkan catatan yang mereka peroleh terjadi peningkatan kasus intoleransi pada semester kedua tahun 2013 dengan total 21 kasus.

Menurut Samsudin, tindakan intoleransi sebagian besar dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kaum minoritas. Yang beberapa saat lalu marak terjadi yakni intimtidasi yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan agama Islam terhadap kaum Syiah dan Ahmadiyah di Yogyakarta. "Bentuknya seperti teror dan intimidasi," kata Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, Kamis (26/12).

Selain kasus intoleransi umat beragama, lanjut Samsudin, sempat pula terjadi kasus pembubaran dan penganiayaan dalam acara pertemuan korban 65 di Godean yang dilakukan oleh Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI) dan Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI). "Bahkan hal itu dibairkan oleh aparat kemanan," katanya.

Ketua Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB) Yogyakarta, KH Muhaimin, juga membenarkan temuan LBH Yogyakarta. Menurut Muhaimin, Yogyakarta memang sedang mengalami masa-masa intoleransi, bahkan ia menyatakan Yogyakarta darurat kekerasan intoleransi. "Ini kan luar biasa," katanya.

Muhaimin mengaku sering mendapatkan informasi adanya riak-riak intoleransi di Yogyakrta. Mulai dari selebaran pamflet berisi informasi Syiah bukan Islam yang dipasang di masjid-masjid, sampai baliho yang dipasang di pinggir jalan dan dibiarkan oleh aparat.

"Intoleransi harus ditindak tegas. Banner-banner yang bertebaran di mana-mana yang menyebarkan kebencian harus dicopoti oleh pemenritnah setempat. Karena, selain tidak berizin, juga sangat provokatif," kata Muhaimin.

Samsudin juga menyayangkan aparat penegak hukum yang tidak tegas dalam menindak pelanggaran intoleransi di Yogyakarta. "Karena banyak pelanggaran yang terjadia di Yogyakarta yang sampai sekarang tidak jelas penyelesaiaannya oeleh penegak hukum dan pemerintah," terang Samsudin.

 


Sumber : metrotvnews
Halaman :
1

Ikuti Kami