Karena Pendeta Palti Panjaitan tidak hadir dalam persidangan yang akan dilakukan pada Jumat (26/7) siang, maka Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat batal melakukan sidang perdananya terhadap pendeta jemaat HKBP Filadelfia itu.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan I Wayan Kawisada mengatakan persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan. "Dalam persidangan ini, terdakwa tidak hadir dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik," ujar I Wayan Kawisada.
Kuasa hukum Palti, Saor Siagian mengungkapkan bahwa kliennya tidak hadir karena masalah kesehatan. "Pasal yang dikenakan Pak Pendeta adalah pasal penganiayaan (Pasal 352 ayat kesatu KUHP). Dirinya sangat terpukul dikeranakan dia sebagai pendeta yang selama ini diancam, dilempari batu, lumpur dan kotoran malah sebagai pihak yang dikenakan pasal penganiayaan. Secara kejiwaan belum dapat menerima hal ini," ujar Saor.
Pendeta Palti dikenakan dakwaan Pasal 352 ayat (1) KUHP yaitu tindak pidana ringan (Tipiring) yang ancaman hukumannya di bawah 4 bulan penjara. Dirinya dilaporkan Abdul Azis atas tindakan penganiayaan yang terjadi pada malam Natal, 24 Desember 2012 di Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara.
Pendeta Palti sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus intoleransi ini. "Kasus Abdul ke pengadilan, maka kasus saya ini juga dipaksakan untuk ke pengadilan. Saya melihat polisi ketakutan, maka saya dikorbankan sebagai tersangka untuk menjaga agar masa intoleran tidak mengamuk," jelasnya.