Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan lembaganya akan mengkaji Peraturan Daerah yang telah menetapkan bendera dan lambang menyerupai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai lambang dan bendera provinsi itu.
Menurut Reydonnyzar, jika ada pelanggaran maka Presiden atas masukan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri bisa membatalkan atau mencabut. Dia menyebutkan salah satu aturan yang mereka pegang adalah lambang dan bendera negara tidak boleh menyerupai lambang gerakan separatis yang salah satunya adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Tidak boleh bertentangan dengan UU No 11 tahun 2006, kemudian juga dengan PP No 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Bila tidak mengikuti klarifikasi antar daerah, maka atas nama catatan dalam negeri, Presiden dapat membatalkan Perda No 5,” ungkap Reydonnyzar.
DPRD Aceh mengatakan Perda tentang lambang dan negara di daerah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Anggota Komisi A DPR Aceh, Frans Zainal Abidin mengatakan ketetapan itu juga merupakan bagian dari nota kesepakatan damai Helsinki pada 2005 lalu. “Qanun, bendera dan lambang negara Aceh tersebut merupakan bagian dari UU Helsinki dan ini merupakan tuntutan UU yang mengharuskan DPR Aceh untuk membuat kanun dan lambang Aceh,” ungkap Zainal. Dia menjelaskan kalaupun pemerintah mencabut kanun tersebut maka terlebih dahulu melakukan dialog dengan pemerintah dan DPR di daerah tersebut.
Sebelumnya Aceh sempat dilanda konflik yang melibatkan GAM dengan pemerintah Indonesia selama 29 tahun dan baru berakhir pada 2005 lalu.
Baca juga:
Sidney Mohede:Gratitude for Indonesia with Love
Mosaik Cokelat Terbesar Terbesar Dunia Dibangun Untuk Sambut Paskah
Siswa Kelas 6 Ini Memukau Komite Senat Rhode Island dengan Pidatonya Pro Gay
Matthew Vines Dirikan Gereja Gay "Reformation Project"
Anjing ini Bawa Pulang Mayat Bayi di Oklahoma City
Sumber : BBC / Eva