Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menegaska bahwa Hercules tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban, apalagi mengintimidasi atau melakukan aksi kekerasan terhadap PT Tjakra Multi Strategi.
"Saya kira melakukan penertiban itu bukan wewenang mereka," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).
Ahok menyatakan, apabila Hercules dan kelompoknya menilai pembangunan ruko dilakukan di atas jalur hijau, seharusnya mereka langsung melaporkan kepada Pemprov DKI, khususnya kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI. Jika benar pembangunan ruko tersebut melanggar tata ruang, Pemprov DKI akan segera melakukan penertiban.
Untuk pelaksanaan penertiban itu sendiri, menurut Ahok, Gubernur DKi Jakarta, Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk tidak mamakai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
"Instruksi Pak Gubernur, kita tidak akan memakai Satpol PP. Artinya, kalau diminta pergi, orang mengikuti saja. Kita tertibkan saja," kata Basuki.
Hingga kini status Hercules dan kelompoknya yang ditangkap Jumat (8/3/13) lalu karena telah melakukan tindak perusakan di kompleks ruko Tjakra Multi Strategi, telah menjadi tersangka dan terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, serta pasal penyimpanan senjata api.
Sebagai warga negara yang baik, seudah sepantasnya apabila kita tunduk pada hukum dan aturan yang telah ditetapkan, dan bukanlah wewenang seorang warga sipil untuk melakukan tindak penghukuman bagi warga negara yang lain.
Baca juga artikel lainnya:
Hercules Ditangkap, Jokowi Bilang Itu Urusan Polisi
9 Kunci Penting Menuju Hubungan yang Berhasil
Tips Mudah Cara Benar Pakai Parfum