Bupati Garut Aceng HM Fikri akhirnya secara resmi diberhentikan dari jabatannya usai Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Masa Jabatan 2009-2014.
"Hari ini Aceng Fikri resmi bukan Bupati," jelas Aher di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/2). Atas kenyataan ini, Aceng sendiri menerima keputusan tersebut dan menyatakan akan kembali kedalam masyarakat. "Saya menerima surat keputusan Bapak Presiden. Saya bersikap, bahwa Saya akan kembali kepada masyarakat. Saya akan kembali membangun tanah kelahiran saya," ujarnya.
Aceng yang dianggap melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut nantinya akan digantikan oleh wakilnya Agus Hamdani, sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 131 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pemerintah Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam pasal tersebut mengatur tentang penggantian jabatan kepala daerah oleh wakil kepala daerah, jika kepala daerah diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya. Kasus Aceng sendiri seperti diketahui muncul setelah dirinya melakukan pernikahan kilat dengan Fani Oktora selama empat hari. Aceng kemudian menceraikan Fani melalui pesan singkat.
Hal ini menimbulkan reaksi pada warga Garut dan masyarakat luas. Kasus ini bergulir hingga ke DPRD yang membuat rekomendasi agar Aceng dipecat. Akhirnya rekomendasi ini kemudian disetujui Mahkamah Agung dan akhirnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca juga artikel lainnya :