Pemerintahan SBY Khianati Pendidikan Indonesia

Nasional / 2 May 2012

Kalangan Sendiri

Pemerintahan SBY Khianati Pendidikan Indonesia

Lestari99 Official Writer
5283

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilai mengkhianati sejarah dalam membangun sistem pendidikan nasional saat ini. Hal ini terlihat dari dikembangkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dengan melegalkan RSBI yang menjadi mandat dari Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan ini justru mengadopsi nilai dan pembelajaran negara maju yang menggunakan dasar dan falsafah individualistis dan kapitalis yang berbeda dengan dasar dan falsafah bangsa Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan dalam menyambut Hari Pendidikan Nasional, Rabu (2/5). Yang tergabung dalam koalisi ini adalah Indonesia Corruption Watch, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Public Interest Lawyer Network, Ikatan Guru Independen, Federasi Serikat Guru Indonesia, dan Federasi Guru Independen Indonesia.

Dalam pernyataannya, sejarah diperingatinya 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional adalah mengenang tokoh pendidikan Indonesia, yakni Ki Hadjar Dewantara, sang pendiri Taman Siswa. Arahan pendidikan Indonesia yang diamanatkan Ki Hadjar Dewantara dianggap telah melenceng dalam praktek RSBI ini. Seperti penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar mata pelajaran di RSBI, kecuali untuk pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah dan muatan lokal, dianggap bermasalah karena bertentangan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928 yang berikrar bertanah air, berbangsa dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.

Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia, terutama pembiayaan pendidikan, secara perlahan tetapi pasti bergeser dari negara pada individu. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Indonesia merupakan negara kesejahteraan di mana pendidikan merupakan barang publik dan bukan barang pribadi.

Penyelenggaraan RSBI juga dianggap telah melanggar hak konstitusi warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan untuk seluruh rakyat.

Prestasi pendidikan Indonesia di dunia internasional yang berhasil dicapai selama ini tetap perlu mendapatkan acungan jempol. Namun sayangnya, prestasi ini bagaikan puncak gunung es yang terlihat baik di luar namun menyimpan beragam permasalahan yang membutuhkan perhatian dan menuntut perbaikan yang signifikan demi masa depan jutaan anak bangsa yang belum tersentuh pendidikan yang layak. Padahal di tangan merekalah masa depan bangsa ini akan kita wariskan.

 

Baca Juga:

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami