Hukuman mati terus menjadi perhatian utama hukum di dunia internasional. Hingga saat ini pelaksanaanya dianggap tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Indonesia kini juga berbenah dalam usahanya untuk menghapuskan hukuman mati.
"Berdasarkan fakta, terdapat peningkatan tajam dari kebijakan pemerintah internasional untuk menghapuskan hukuman mati karena tidak sesuai dengan HAM. Indonesia sendiri sudah menuju ke arah sana (penghapusan hukuman mati)," ungkapnya dalam Konferensi Pers Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (16/10).
Menurut Marty, dari 163 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini telah ada 140 negara yang sudah menandatangani moratorium penghapusan hukuman mati. Bahkan 97 negara diantaranya telah sepakat untuk menghapuskan hukuman mati. Sisanya masih melakukan hukuman mati dengan berbagai pertimbangan. "Tren masyarakat internasional adalah menghendaki penghapusan hukuman mati," katanya.
Ditambahkan bahwa jika hukuman mati dihapuskan para terdakwa hukuman mati harus dimasukkan ke dalam kategori jenis kejahatan khusus. Masyarakat Indonesia pun sebagai bagian masyarakat internasional dinilai akan segera mengambil kebijakan tersebut. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap sudah memahami konsekuensi penegakan HAM yang mengharuskan penghapusan hukuman mati.
Hukuman mati adalah vonis paling berat bagi terdakwa yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Sekalipun dalam sebuah situasi kita tersakiti oleh sang terdakwa, namun pengampunan lebih tepat kita lakukan. Karena kematian adalah hak penuh dari Tuhan untuk melakukannya
Sebuah hukuman penjara dan kehidupan, dapat menjadi berkat dan pertobatan bagi sang terdakwa, ketimbang hukuman mati yang tidak lagi memberikan kesempatan setiap pribadi untuk bertobat.
Sumber : kompas.com - niel