Beberapa jam lalu, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan dua PNS berinisial F, 54 dan SE, 41. Mereka tertangkap tangan menerima paket berisi sabu 40 gram senilai Rp80 juta.
“Kami mengamankan dua wanita penerima paket. Paket kiriman berisi sabu dengan berat kotor 40 gram itu disembunyikan dalam jahitan sol sandal,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Oza Olavia seperti dikutip dari VIVAnews, Jumat (2/3).
Oza menyatakan terungkapnya kasus ini berawal kecurigaan petugas atas paket kiriman. Lantas petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Benin, salah satu negara di Afrika Barat. “Dalam paket tersebut awalnya hanya terlihat pakaian, kain, dan empat pasang sandal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua pasang sandal yang ada berisi empat paket sabu dengan berat 40 gram,” tuturnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta ke alamat tujuan di Bandar Lampung. Hasilnya petugas menangkap F dan SE sebagai penerima yang mengaku mendapat imbalan uang Rp15 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka kini ditahan di Polresta Bandara Soekarno Hatta. F dan SE dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar.
Sebagai abdi negara seharusnya para pegawai negeri sipil (PNS) menjaga perilakunya dan memberikan teladan kepada masyarakat. Apa pun posisinya saat ini baik staf maupun petinggi, mereka harus menjaga citra pemerintah. Jika tidak dilakukan maka jangan salahkan masyarakat tidak memercayai pemerintah beserta institusi-institusinya.
Sumber : vivanews/bm