Q! Film Festival Ditentang FPI, Mengapa?

Nasional / 29 September 2010

Kalangan Sendiri

Q! Film Festival Ditentang FPI, Mengapa?

Lois Official Writer
2818

Dalam laman websitenya, Q! Film Festival menyatakan bahwa mereka sudah eksis sejak 9 tahun yang lalu. Meskipun banyak hambatan, halangan, dan masalah lain yang mereka hadapi, mereka bisa mengatasinya dan punya tenaga untuk mengadakan festival kali ini. Itulah salah satu ungkapan perasaan mereka.

Setiap tahun mereka membuat sesuatu yang baru sehingga Q! Film Festival bukanlah cuma tentang film. Tahun ini, mereka menayangkan film di enam kota seperti di Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Jakarta, dan Makassar. Namun, ternyata festival film yang mereka adakan ini ditentang keras oleh FPI.

Ditentangnya film gay dalam Q! Film Festival oleh FPI tidak membuat panitia membatalkan pemutaran film secara keseluruhan. Saat ini, film yang berjudul “Pyuupiru” tetap ditayangkan di Pusat Kebudayaan Prancis CCF Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Piyuupiru merupakan film documenter Jepang yang disutradarai Daishi Matsunaga selama 93 menit. Film ini bercerita tentang seniman kontemporer Jepang bernama Pyuupiru. Dia adalah seorang laki-laki yang berdandan ala perempuan. Dia juga mempunyai pengalaman identitas gender, patah hati, dan operasi besar dalam hidupnya.

Sebelumnya, film kedua yang akan diputar di CCF berjudul “Mix Brazil”. Sementara itu, CCF sebagai penyedia tempat tidak mengetahui alasan jelas digantinya film. “Saya juga tidak tahu alasannya kenapa ditukar,” terang penjaga meja tamu yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka tidak berkewenangan melarang pemutaran film yang dilakukan oleh berbagai macam pusat kebudayaan asing di Jakarta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli, yang berhak melarang film ditayangkan, film apapun itu, adalah badan sensor film.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kemenbudpar,” ujar Boy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/9). Boy menegaskan jika di luar lingkungan kedutaan ada pemutaran film porno, baru pihaknya bisa menindak karena melanggar Undang-Undang Pornografi.

Dia melanjutkan unjuk rasa puluhan orang dari Front Pembela Islam (FPI) di Pusat Kebudayaan Prancis (CCF); Jalan Salemba Raya, Pusat Kebudayaan jerman – Goothe Institute, Jalan Samratulangi, Menteng; Gedung Budaya Kedutaan Belanda, Erasmus Huis, Jalan Rasuna Said, Kuningan; dan Pusat Kebudayaan, Jepang, tidak memiliki izin.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami