Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menilai jumlah 177 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia yang diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa beberapa hari lalu adalah salah.
Migrant Care menganggap jumlah yang benar adalah 345 WNI karena itu merupakan data dari KBRI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.
"Jumlah WNI yang terancam hukuman yang dikatakan oleh Pak Marty sejumlah 177 adalah salah, Wakil Dubes RI di Malaysia, Tatang B Razak mengatakan hampir 400 WNI terancam hukuman mati di Malaysia," demikian ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat jumpa pers di Pulo Asem, Jakarta, Jumat (27/8) kemarin.
Menurut Anis, jika data ini dibantah berarti pemerintah secara tak langsung telah mengingkari data yang dimiliki oleh KBRI di Kualalumpur.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Menlu Marty Natalegawa atau pun juru bicara kemenlu terhadap apa yang diungkapkan LSM Migrant Care kemarin.
Sumber : metrotvnews