Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang membolos akan langsung mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya pada bulan puasa ini, sanksi yang akan ia berikan kepada yang mereka mangkir kerja adalah berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Menurut Foke (panggilan Fauzi Bowo, red), hal ini ia terapkan kepada para bawahannya karena peraturan tentang disiplin pegawai negeri telah mengaturnya. Disana, disebutkan setiap pegawai negeri diharuskan hadir sesuai dengan waktu dinas yang telah ditentukan.
Jadi, tidak ada alasan untuk PNS membolos atau tidak masuk walaupun bulan itu adalah waktu berpuasa.
Untuk diketahui, TKD paling kecil di lingkungan Pemprov DKI adalah Rp 2,9 juta per bulan untuk golongan D, sedangkan tertinggi Rp 35 juta untuk sekda.
Selama bulan puasa ini, waktu jam kerja PNS rata-rata dipersingkat 1,5 jam setiap harinya.
Dari Senin hingga Kamis, jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00, sedangkan Jumat dari pukul 08.00-15.30, masing-masing diselingi istirahat satu jam tiap harinya. Total jam kerja dalam satu pekan adalah 32,5 jam.
Sukses untuk kebijakannya Bang Foke. Mudah-mudahan dengan adanya hal ini maka para PNS menjadi tambah rajin kerjanya dan masyarakat benar-benar terlayani dengan baik.
Sumber : Suara Karya