Siap-Siap, Tarif Parkir Bakalan Naik

Nasional / 29 July 2010

Kalangan Sendiri

Siap-Siap, Tarif Parkir Bakalan Naik

Lestari99 Official Writer
2441

Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi bagi kendaraan yang hilang, Pemprov DKI Jakarta pun berencana untuk menaikkan tarif parkir yang berada di bawah koordinasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Benyamin Bukit selaku Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta mengatakan, pihaknya sedang mengkaji rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta. Amar putusan ini sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum DKI sehingga pihaknya belum bisa menetapkan kapan kenaikan tarif parkir ini akan mulai diberlakukan.

Berkenaan dengan kenaikan tarif parkir, khususnya parkir on street, untuk ke depannya UPT Parkir akan menerapkan sistem asuransi dalam setiap tiket parkir. Sistem asuransi ini sebelumnya telah diterapkan di lima lokasi parkir on street yakni Monas, Mayestik, Boulevard Kelapa Gading, Pasar Baru dan Menteng. Di lima lokasi ini, setiap pengendara berhak memperoleh ganti rugi jika kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan atau hilang.

Besarnya asuransi yang dikenakan bervariatif, untuk mobil akan diberikan ganti rugi maksimal Rp 40 juta dan motor Rp 2,5 juta per unit. Tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan dari sektor parkir sebesar Rp 22,4 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari target sebelumnya yang hanya sebesar Rp 20 miliar meski yang tercapai hanya sebesar Rp 19,4 miliar.

Jika kenaikan tarif parkir ini benar-benar diberlakukan, sudah sewajarnyalah jika masyarakat juga menuntut peningkatan pelayanan parkir termasuk ganti rugi jika mengalami kerusakan atau kendaraan hilang. Namun kenaikan tarif ini tetap harus terjangkau oleh warga masyarakat.

Sumber : liputan6.com
Halaman :
1

Ikuti Kami