Atas nama perlindungan privasi anak, mulai september mendatang Cina mengeluarkan peraturan baru yang melarang para orangtua untuk mengawasi aktivitas internet anak mereka baik melalui komputer maupun ponsel.
Peraturan tersebut untuk pertama kalinya akan disahkan oleh pemerintah daerah provinsi Chongqing, Cina. Undang-undang ini memungkinkan setiap anak di Cina untuk melaporkan dan memenjarakan orangtuanya jika mereka masih memata-matai sang anak saat mengakses internet.
Namun, sebuah survei yang dilakukan portal online sina.com menemukan hampir 42 persen dari 2.500 responden menolak peraturan tersebut. Lu Yulin, seorang profesor dari Universitas Political Science mengatakan aturan itu nantinya tidak akan berpengaruh banyak karena pada kenyataannya anak-anak tidak akan menggiring orangtuanya ke pengadilan.
“Ini akan memberikan perubahan yang tak berarti. Orangtua yang terbiasa memeriksa aktivitas internet anaknya pasti tidak akan mudah menghentikannya hanya karena aturan itu,” tukas Lu. Namun Lu berpendapat aturan tersebut justru menandakan kemajuan dalam hal perlindungan privasi anak.
Sementara menurut Song Jinbo, seorang siswi kelas enam di kota Xi'an, Cina mengaku tidak kuatir bila orangtuanya mengawasi dirinya saat ia berselancar di internet. “Aku lebih mengerti tentang internet ketimbang mereka (orangtua-red),” tutur gadis berusia 11 tahun itu.
“Bila orangtuaku melanggar privasi, aku tak akan menelepon polisi. Aku tahu yang mereka lakukan hanyalah untuk melindungiku,” ujar Song membela.
Mungkin bagi kebanyakan orang cukup aneh jika pemerintah mengeluarkan peraturan seperti ini. Karena internet adalah dunia tanpa batas dan pengawasan orangtua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjerumus dalam konten internet negatif yang dipenuhi pornografi. Tapi sepertinya Cina tidak terlalu mengkuatirkan hal ini karena pemerintah Cina memiliki penyaringan yang cukup ketat bagi situs-situs yang dapat diakses d Cina.
Pada akhir 2009, seperti dikutip dari China Internet Network Information Centre, jumlah anak di bawah umur yang mengunakan internet di negeri Tirai Bambu itu sudah melebihi 126 juta jiwa dan sekitar 74 persen dari mereka mengakses internet dari rumah.
Sumber : detik