Para pejabat di Argentina menolak untuk mematuhi Undang-Undang Pernikahan baru mengenai pasangan homoseksual di negara itu.
Di provinsi Entre Rios, Alberto Arias selaku pejabat setempat mengatakan hati nuraninya tidak akan membiarkan dirinya menikahi pasangan homoseksual.
Hakim Marta Covella dari La Pampa juga menolak Undang-Undang Pernikahan tersebut. Beliau mengatakan hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kekristenannya.
Covella menambahkan dengan mengatakan bahwa “Di dalam Alkitab, Tuhan tidak mengizinkan cara hidup seperti itu.”
Presiden Argentina, Christina Fernandez, telah menandatangani Undang-Undang pernikahan baru menyangkut pasangan homoseksual pada 21 Juli lalu. Beberapa politisi, aktivis hak asasi manusia dan aktivis hak asasi kaum homoseksual menghadiri peresmiannya di Istana Presiden.
Pernikahan sesama jenis pertama di Argentina secara resmi diharapkan dapat berlangsung pada 13 Agustus mendatang.
Sumber : cbn.com