Turis Makin Dimanja Pemerintah

Nasional / 3 April 2010

Kalangan Sendiri

Turis Makin Dimanja Pemerintah

Lois Official Writer
2450

Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU terbaru yaitu UU PPN No.42 yang berlaku per 1 April 2010. UU ini berkaitan dengan setiap pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk yang dikenakan bisa diuangkan kembali.

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan fasilitas ini ditawarkan untuk menarik lebih banyak turis. “Karena baru toko yang bekerjasama untuk dapat menikmati fasilitas ini baru ada lima di Jakarta dan tiga di Bali,” kata Tjiptardjo di Kantor Pajak. Bandara udara yang bisa mengganti restitusi ini baru bisa di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terjadi bila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak terutang.

Persyaratan untuk bisa melakukan restitusi adalah toko, bandara, dan kantor pajak yang sudah terhubung online dan realtime, sehingga dengan jaringan 24 jam ini maka setiap turis yang membeli produk Indonesia yang diganti restitusinya bisa langsung dihitung.

Persyaratan dalam UU baru ini adalah minimal restitusi yang diganti sebesar Rp 500 ribu, jadi pembelanjaan turis tersebut minimal sebesar Rp 5 juta.

Seperti yang diharapkan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, semoga kebijakan UU ini dapat menarik lebih banyak turis sehingga menambah pendapatan devisa negara.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami