Persiapkan SPT Anda Dengan Benar

Investment / 26 March 2010

Kalangan Sendiri

Persiapkan SPT Anda Dengan Benar

Daniel Official Writer
3421

Akhir Maret adalah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Jika Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda mulai mempersiapkan diri untuk mengisi SPT Tahunan, meski terdapat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Sehingga, penyampaian SPT Anda tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan adalah memilih SPT Tahunan yang tepat. Terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-66/PJ/2009 sebagai berikut:

1. Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas seperti pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan, notaris, dokter, dan arsitek.;

2.Formulir 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun;

3.Formulir 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja di satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta/tahun dan tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau koperasi.

Setelah Anda menentukan jenis formulir SPT yang benar, hal berikut perlu untuk Anda perhatikan:

a. Segera dapatkan bukti potong. Dengan segera mendapatkan bukti potong, Anda dapat segera mengecek kebenaran dari informasi yang tertera pada bukti potong tersebut. Seandainya tidak benar, Anda masih memiliki waktu untuk meminta pembetulan.

b. Maksimalkan jumlah tanggungan dengan menyesuaikan pada kondisi awal tahun. Seringkali, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diperhitungkan pemotong pajak lebih kecil dari jumlah  PTKP maksimal yang Anda perhitungkan. Anda perlu meng-up date jumlah tanggungan karena erat kaitannya dengan jumlah PTKP yang merupakan hak Anda dan untuk menjaga  kesesuaian antara bukti potong yang diperhitungkan oleh pemotong pajak dan SPT yang dilaporkan.

c. Jangan lupa lampiri laporan keuangan serta keterangan lain. Jika Anda menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto setahun tidak lebih dari Rp4,8 Milyar setahun, Anda dapat memilih menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk menghitung penghasilan netonya dan Anda hanya perlu melampirkan pencatatan peredaran bruto selama setahun. Jika Anda menjalankan usaha/pekerjaan dan tidak menggunakan NPPN, wajib melampirkan laporan keuangan.

d. Jangan lupa perjanjian tertulis atas pinjaman yang pernah dilakukan. Hal ini penting untuk dilakukan agar Anda yang berperan sebagai debitur memiliki bukti yang kuat dalam menjelaskan penggunaan dana tersebut. Di sisi lain jika Anda adalah kreditur, Anda dapat menjelaskan asal muasal diperolehnya dana tersebut.

e. Hindari penggunaan rekening bank untuk menerima uang titipan dari pihak lain. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang dapat timbul pada saat pemeriksaan pajak. Dalam pemeriksaan pajak, aparat pajak dapat beranggapan bahwa semua penerimaan uang dalam rekening koran adalah penghasilan. Oleh karena itu jika Anda menerima uang titipan dari pihak lain atau penerimaan lain di luar penghasilan, Anda harus melakukan pembuktian.

f. Hindari penggunaan nama untuk kepemilikan aset pihak lain. Jika aparat pajak menemukan adanya dokumen kepemilikan aset yang mencantumkan nama Anda yang sebenarnya bukan milik Anda, aparat pajak dapat beranggapan bahwa Anda belum melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh.

Menyiapkan SPT, bagi sejumlah Wajib Pajak, mungkin bukan hal yang mudah untuk dilakukan sendiri. Karenanya menjadi bijaksana untuk bertanya dan meminta bantuan kepada orang yang tepat, misal jasa konsultan pajak, sebagai kuasanya. Saat memutuskan hal ini, jangan lupa sertakan surat kuasa yang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku agar SPT yang disampaikan tidak dianggap sebagai SPT yang tidak lengkap.

Sumber : okezone.com/dan
Halaman :
1

Ikuti Kami