Tiada kata Terlambat

Nasional / 10 November 2009

Kalangan Sendiri

Tiada kata Terlambat

Yuliani Official Writer
3259

Tidak ada kata terlambat untuk memberikan penghargaan kepada orang yang telah memberikan jasanya. Apapun cara dan bentuknya, penghargaan atau apresiasi sangat diperlukan agar kerja keras dan usaha yang dilakukan selama ini tidak sia-sia. Tentunya sebagai salah satu pemicu positif agar seseorang berusaha lebih giat lagi.

Moment hari Pahlawan kali ini merupakan waktu yang istimewa untuk memberikan penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa kepada Negara. Siapakah orang-orang itu?

Laksamana Muda TNI (Purn) Jahja Daniel Dharma (John Lie), Rektor Universitas Gadjah Mada 1962–1966 Herman Johannes, dan Menteri Luar Negeri periode 1945-1952 Ahmad Subardjo. Mereka dianugerahkan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Kepala Negara.

Selain itu, penganugerahan bintang Mahaputra Adi Pradana diberikan kepada tokoh pejuang Jawa Barat, KH Ahmad Sanusi, tokoh pejuang Sumatera Utara, Sultan Muhammad Amin (Kroeeng Raba Nasution), tokoh pejuang dai Nusa Tenggara Barat, Sultan Muhammad Salahuddin, dan Raja Keraton Surakarta 1893-1939 Sri Susuhunan Pakubuwono X, dan khusus kepada Jahja Daniel Dharma.

Sedangkan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan Presiden Yudhoyono kepada tokoh perfilman Umar Ismail dan seniman RM Saptohoedojo.

Presiden juga memutuskan bahwa gelar pahlawan nasional dan bintang jasa diterima oleh ahli waris. Hal ini dituliskan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 058/TK/Tahun 2009.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Ibu Herawati Boediono, sejumlah pimpinan lembaga tinggi Negara, sejumlah menteri, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Panglima TNI Jenderal Djoko Santosa, dan pejabat lainnya.

Bukan soal harga, tetapi nilai dari sebuah apresiasi tersebut. Tentunya ini sangat berarti bagi mereka yang telah menyumbangkan segenap jasa dan hidupnya bagi kemajuan negeri ini. (Y)

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami