Kentut? Denda Rp 750 Ribu

Nasional / 12 September 2009

Kalangan Sendiri

Kentut? Denda Rp 750 Ribu

Lestari99 Official Writer
3513

Sungguh apes nasib Hansi Sporer, pemuda berusia 20 tahun yang berasal dari Graz, Austria. Karena buang angin alias kentut saat sedang ditanyai oleh seorang perwira polisi, ia pun dikenakan denda 45 poundsterling (sekitar Rp 750 ribu). Polisi menjerat Sporer dengan undang-undang yang menyatakan mereka yang menghina penegak hukum bisa langsung didenda di tempat.

Versi polisi, Sporer sengaja kentut di depan mereka agar para polisi ini ditertawakan. Sehingga denda itu layak ia terima. Sporer sendiri langsung meminta bantuan pengacara agar denda itu dibatalkan. Alasannya, ia kentut tidak dengan sengaja. Selain itu versi Sporer dan pengacaranya, undang-undang itu dibuat untuk melindungi polisi dari serangan serius warga, bukan untuk kejadian remeh seperti ini.

Namun akhirnya Sporer memilih untuk menyerah dan membayar denda itu. Ia mungkin berpikir untuk menyudahi kasusnya daripada harus terus membayar pengacara yang malah akan semakin banyak menguras isi kantongnya.

Terlepas dari sengaja atau tidak sengaja, kewajiban setiap warga negara memang untuk menghormati aparat penegak hukum. Bagi Sporer sendiri, melalui kejadian ini ia pasti akan berpikir 1.000 kali sebelum mengeluarkan hasratnya untuk buang angin di tempat umum mengingat hukuman denda yang telah diterimanya.

Sumber : tempointeraktif / LEP
Halaman :
1

Ikuti Kami