"Sudah mengajukannya sejak hari ini dan berharap akan segera disetujui sebagai bentuk perlindungan bagi angklung. Kami mengirimkan data dan dokumentasi tentang sejarah angklung,'' kata Pengelola Saung Angklung Udjo Taufik Udjo, Jumat (28/8).
Taufik mengatakan, langkah pendaftaran ini difasilitasi oleh tiga departemen, yakni Departemen Pendidikan, Departemen Perdagangan, serta Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Taufik berharap langkah ini bisa diikuti oleh pelaku kesenian lainnya.
Ya, rasanya sudah waktunya kita sebagai masyarakat Indonesia mendukung tindakan pematenan seni budaya dan ekologis bangsa kita mengenai sudah terjadi sekian banyak kasuk klaim dan pematenan bangsa lain atas aset bangsa kita. Mari kita doakan dan dukung atas usaha tersebut.