Kenapa Tommy Selalu Menang?

Nasional / 28 August 2009

Kalangan Sendiri

Kenapa Tommy Selalu Menang?

Lestari99 Official Writer
6986

Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya hukum lain setelah kembali dinyatakan kalah oleh pengadilan Kerajaan Inggris dalam kasus pencairan dana milik Tommy Soeharto. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan mengajukan peninjauan kembali dan permintaan bantuan mutual legal assistance atau reksa bantuan hukum pidana agar tetap bisa memblokir rekening Tommy di BNP Paribas.

Dalam sidang di Guernsey Inggris 10 Juni lalu banding Garnet Investment, perusahaan milik Tommy Soeharto dikabulkan hakim. Dalam kasus ini pemerintah Indonesia berupaya menyita uang Tommy Soeharto senilai Rp 514 miliar di BNP Paribas Guernsey. Sebelumnya Tommy juga berhasil mengalahkan kejaksaan dalam pengadilan tingkat banding di Guernsey.

Meski kalah pemerintah Indonesia melalui kejaksaan masih terus melakukan upaya hukum lain. Pengadilan tingkat pertama sempat mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia guna membekukan rekening Tomy dengan syarat dapat membuktikan bahwa Tommy tersangkut kasus korupsi di Indonesia. Namun kejaksaan gagal mengajukan bukti baru sehingga pengadilan tertinggi Inggris kembali memenangkan Tommy Soeharto.

Setelah kabar kekalahan di pengadilan Guernsey, Inggris, posisi pemerintah Indonesia semakin lemah menghadapi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli lalu ternyata juga menolak perlawanan atau verset Kejaksaan Agung atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timor Putra Nasional, perusahaan otomotif milik Tommy.

Kekalahan di pengadilan negeri itu berkaitan dengan perkara sengketa duit Rp 1,2 triliun yang masih tersimpan di rekening Bank Mandiri. "Pengadilan tetap memerintahkan agar uang Rp 1,2 triliun segera dieksekusi PT Timor," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi kemarin.

Kendati demikian, kata Edwin, duit itu tak bisa serta-merta dicairkan. Sebab, pada 5 Agustus lalu Kejaksaan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Untuk mencegah duit di Bank Mandiri dieksekusi, Kejaksaan juga mengajukan perlawanan atas penetapan eksekusi oleh pengadilan. Tapi perlawanan itu kandas setelah pengadilan menolaknya pada 28 Juli itu.

Berkaitan dengan kekalahan di Guernsey, Kejaksaan juga tengah menyiapkan jerat baru bagi Tommy. "Masih ada data-data korupsi atas nama Tommy yang berada dalam tahap penyelidikan," kata Edwin. Jerat inilah yang juga dipakai pemerintah untuk mencegah duit Tommy di BNP Paribas cair melalui jalur mutual legal assistance atau perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung Inggris.

Kekalahan pemerintah di pengadilan Guernsey, Inggris, antara lain akibat tidak seriusnya Kejaksaan membongkar berbagai dugaan korupsi Tommy Soeharto. Inilah sederet kasus yang dimenangi Tommy.

KASUS RUILSLAG BULOG - Rp 5 miliar, 28 Februari 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Bulog terhadap Tommy Soeharto. Majelis hakim justru mengabulkan gugatan balik Rp 5 miliar yang diajukan Tommy. Majelis berpendapat gugatan Bulog mengakibatkan merosotnya reputasi Tommy.

KASUS BPPC - Rp 175 miliar, Oktober 2008, Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang melibatkan Tommy Soeharto. Pada 7 November 2008, Tommy menandatangani berkas SP3.

VISTA BELLA, 11 Februari 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Menteri Keuangan dalam perkara penjualan hak tagih piutang atau cessie PT Timor Putra Nasional kepada PT Vista Bella Pratama.

BNP PARIBAS - 36 juta euro atau Rp 514 miliar, 10 Juni 2009, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia di Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace).

Sumber : Berbagai Sumber / LEP
Halaman :
1

Ikuti Kami